KESANGGUPAN PEMBURU INDONESIA 23 PASAL
KESANGGUPAN PEMBURU INDONESIA
23 PASAL
1) Kami pemburu Indonesia sanggup menyediakan dan menyiapkan diri
dalam rangka pembelaan serta pertahanan Negara dan Pemerintah apabila
diperlukan!
2) Kami pemburu Indonesia sanggup untuk tidak menyalahgunakan
senjata api berburu yang kami miliki untuk melakukan pelanggaran
hukum maupun kejahatan!
3) Kami pemburu Indonesia sanggup untuk tidak melakukan pelanggaran
terhadap UNDANG-UNDANG, PERATURAN-PERATURAN serta
KETENTUAN-KETENTUAN dalam bidang PERBURUAN yang telah ditetapkan oleh
Pemerintah Indonesia!
4) Kami pemburu Indonesia sanggup untuk melaksanakan OLAH RAGA
BERBURU secara murni dan jujur, dengan penuh dedikasi, dengan
menjunjung tinggi kode etik berburu, dengan disiplin pribadi (self
dicipline and self controle) yang tinggi dan menurut cara-cara serta
aturan-aturan yang telah digariskan Pemerintah!
5) Kami pemburu Indonesia tidak hanya melakukan perburuan SEBAGAI
OLAH RAGA dan kegemaran (hobby) akan tetapi juga memikirkan dan turut
serta aktif dalam usaha-usaha PELESTARIAN, KONSERVASI dan PRESERVASI:
hutan, satwa liar, flora dan fauna maupun sumber sumber daya alam
lainnya!
6) Kami pemburu Indonesia sanggup untuk se-nantiasa memperhatikan
serta melaksanakan masalah keamanan dan keselamatan dalam berburu
dengan sebaik-baiknya!
7) Kami pemburu Indonesia sanggup untuk berusaha semaksimal mungkin
untuk menembak satwa buruan dengan satu tembakan yang tepat (clean
kill) agar satwa buruan tersebut MATI SEKETIKA dan tidak akan menembak
sembarangan atau serampangan sehingga dapat mengakibatkan PENDERITAAN
YANG LAMA atau cacad (crippled) kepada satwa buruan yang
bersangkutan!
8) Kami pemburu Indonesia sanggup untuk tidak menembak SATWA
BURUAN BETINA yang sedang hamil dan satwa buruan yang BELUM CUKUP
DEWASA!
9) Kami pemburu Indonesia adalah penggemar olah-raga berburu
sebagai hobby dan bukan sekali-kali PEMBURU DAGING (meat hunter).
Bukan pembunuh yang berdarah dingin ataupun pemburu yang gemar
melepaskan tembakan dengan seenaknya (trigger happy)!
10) Kami pemburu Indonesia sanggup untuk TIDAK MEMINJAMKAN senjata
api berburu kami kepada orang lain yang kemampuan serta kemahirannya
dalam menggunakan senjata api diragukan lebih-lebih kepada orang yang
tidak berhak menggunakan!
11) Kami pemburu Indonesia sanggup untuk tidak memasuki dan
melakukan perburuan dalam hutan-hutan serta areal-areal yang
dinyatakan terlarang untuk dimasuki tanpa izin seperti: Cagar Alam,
Margasatwa, Taman Nasional, Hutan Tertutup dan areal-areal lainnya!
12) Kami pemburu Indonesia sanggup untuk tidak memasuki areal tanah
milik rakyat tanpa izin, merusak atau mengambil tanaman maupun
buah-buahan di pekarangan, kebun, sawah maupun ladang mereka!
13) Kami pemburu Indonesia sanggup untuk senantiasa menghindari
sikap perbuatan dan tingkah laku yang dapat merusak citra baik pemburu
Indonesia dan yang dapat menimbulkan kerusakan, kebakaran,
pencemaran udara dan air dalam hutan maupun tempat-tempat perburuan
lainnya!
14) Kami pemburu Indonesia sanggup untuk senantiasa bersikap
ramah, sopan santun, bersahabat terhadap penduduk setempat dan tidak
akan melakukan paksaan maupun tindakan lain yang dapat melukai hati
mereka!
15) Kami pemburu Indonesia sanggup untuk TIDAK AKAN MENEMBAK,
melukai atau menyakiti binatang-binatang atau satwa liar lainnya yang
BUKAN MENJADI TUJUAN (TARGET) dari perburuan tersebut!
16) Kami pemburu Indonesia sanggup untuk tidak mengambil kesempatan memperkaya diri atau MENCARI KEUNTUNGAN APAPUN JUGA!
17) Kami pemburu Indonesia sanggup untuk berprinsip tidak akan
menjual hasil buruan (jarahan) kami untuk kepentingan apapun juga!
18) Kami pemburu Indonesia sanggup untuk TIDAK MENYIA-NYIAKAN
hasil buruan kami tetapi akan kami manfaatkan dengan sebaik-baiknya!
19) Kami pemburu Indonesia sanggup untuk senantiasa memelihara
persaudaraan, persahabatan, persatuan serta kerukunan atas dasar setia
kawan, toleransi, loyalitas dan persuasive terhadap sesama pemburu
Indonesia dan senantiasa akan menghindari serta menjauhi persaingan,
pertentangan dan percekcokkan diantara sesama pemburu. Apabila terjadi
hal-hal semacam itu, maka akan kami selesaikan dengan jalan musyawarah
dan mufakat dengan penuh obyektifitas dan kesabaran!
20) Kami pemburu Indonesia sanggup untuk memberi bantuan ataupun
pertolongan kepada sesama pemburu yang mendapat halangan maupun
kesulitan, demikian pula akan memberikan pertolongan serta bantuan
menurut kemampuan kepada penduduk setempat apabila dibutuhkan!
21) Kami pemburu Indonesia sanggup untuk senantiasa menghormati
adat istiadat, tradisi, kepercayaan dan keagamaan dari penduduk
setempat dalam melaksanakan perburuan!
22) Kami pemburu Indonesia berjanji bahwa apabila kami melanggar
kesanggupan serta kode etik berburu, maka kami bersedia untuk mendapat
teguran maupun hukuman dari Pimpinan Perbakin yang berwewenang secara
berdiri sendiri atau disamping hukuman dari pihak Pemerintah melalui
badan Pengadilan maupun Badan Penegak Hukum lainnya!
23) Hal-hal lain yang tidak tertulis dalam Kesanggupan Pemburu
Indonesia ini, tetapi yang menyangkut tentang sikap, tingkah laku,
perbuatan, kebiasaan (custom) serta tradisi (tradition) dan lain
sebagainya yang dapat menjaga, menegakkan serta meningkatkan harkat,
martabat serta citra yang baik bagi Pemburu Indonesia akan kami ikuti
dan akan kami laksanakan dengan sebaik-baiknya!
SELESAI
JAKARTA,13 JANUARI 1986
No comments:
Post a Comment