Thursday 4 July 2013

STANDAR PENGADUAN TINDAK PIDANA


KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA DAERAH LAMPUNG
DIREKTORAT RESERSE KRIMINAL KHUSUS
STANDAR OPRASIONAL PROSEDUR ( SPO ) PEMBUATAN DAN PENGIRIMAN SP2HP
I. PENDAHULUAN

1. U M U M
a. Dalam rangka Percepatan dan Pelayanan Laporan masyarakat dengan meningkatkan professional, akuntabel, selaras dengan transparansi penyidikan.
b. Sebagai langkah penjabaran transparansi penyidikan, guna meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap Polri, khususnya dalam Penyidikan tindak pidana khusus oleh penyidik Ditreskrimsus Polda Lampung dan jajaran perlu meningkatkan pelayanan cepat, tepat, akuntabel dan transparasi.
c. Agar masyarakat mendapat pelayanan yang cepat, tuntas, dan memberikan kepastian hukum perlu dibuat Standar Oprasional Prosedur (SOP). Penerimaan, pembuatan dan penyampaian SP2HP.
2. D a s a r
a. Undang-undang nomor 8 tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (Lembaga Negara Republik Indonesia tahun 1981 Nomor 76, Tambahan Lembaga Negara Republik Indonesia Nomor 3209).
b. Undang-undang Nomor 2 Tahun 2002, tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia ( Lembaga Negara Republik Indonesia tahun 2002 Nomor 2, Tambahan lembaga Negara Republik Indonesia Nomor 4168).
c. Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 12 tahun 2009 tentang Pengawasan dan Pengendalian Penanganan Perkara Pidana di Lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia.

- 2 -
3. Maksud dan Tujuan
a. Maksud : SOP SP2HP ini sebagai bukti percepatan, transparansi, kinerja Polri dalam meningkatkan pelayanan terhadap masyarakat, dan memperkecil complaint masyarakat terhadap penyidik terutama di lingkungan Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Lampung.
b. Tujuan : Agar masyarakat yang membuat pelaporan yang di percayakan kepada Polri dapat di pertanggung jawabkan oleh Penyidik melalui penyampaian SP2HP secara cepat, akuntabel, trasparansi, tuntas dan memberikan kepastian hukum.
4. Ruang Lingkup
Ruang lingkup SOP SP2HP ini meliputi Penanganan dalam rangka proses lidik sidik suatu perkara/kasus Tindak Pidana Khusus di Polda Lampung dan jajarannya.
5. Tata urut

I. PENDAHULUAN
II. MEKANISME PENERIMAAN LAPORAN DAN PENYAMPAIAN SP2HP
III. HASIL TINDAK LANJUT
IV. TEMPAT PEMBUATAN , PENOMORAN DAN PENYAMPAIAN SP2HP
V. PENUTUP
6. Pengertian
a. SP2HP (Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan) adalah cara bertindak penyidik dalam penyampaian perkembangan pelaporan /kasus yang di laporkan masyarakat kepada penyidik Polri secara bertahap.
b. Terdiri dari SP2HP model A.1
c. SP2HP model A.2
d. SP2HP model A.3
e. SP2HP model A.4
f. SP2HP model A.5

- 3 -
II. MEKANISME PENERIMAAN LAPORAN DAN PENYAMPAIAN SP2HP
1. Pelaporan perkara/kasus yang diterima SPKT langsung diarahkan atau diteruskan ke Penyidik Polri sesuai dengan tindak pidana yang dilaporkan ( Krimum,krimsus ).
2. Setelah Laporan Polisi diterima oleh Penyidik polri yang diberi wewenang dan bertanggung jawab atas penanganan perkara/kasus yang telah dilaporkan ke Polda Lampung maka penyidik yang bersangkutan membuat dan mengirimkan pemberitahuan kepada pihak pelapor, sebagai berikut :
a. SP2HP Model A.1 :
Adalah : Diterimanya laporan / pengaduan masyarakat oleh Polda Lampung (dari SPKT dan di turuskan ke Reskrimum / sus ), dalam waktu 3(tiga) hari penyidik harus mengirimkan laporan/pemberitahuan kepada pihak pelapor bahwa laporan Polisi yang dilaporkan sudah di terima oleh pihak kepolisian dan identitas Penyidik di cantumkan ( Nama, Pangkat / jabatan, No Hp dan alamat ). Perkara/kasus dalam proses Lidik
b. SP2HP Model A.2 :
Adalah : Setelah dilakukan gelar perkara Penyidik Polri mengirimkan kembali surat pemberitahuan perkembangan perkara kepada pihak pelapor bahwa perkara yang diterima tidak dapat di lanjutkan ke proses sidik ( Di hentikan ), kemudian dalam SP2HP model A.2 dicantumkan pula apa alasannya perkara/kasus tersebut di hentikan.
c. SP2HP Model A.3 :
Adalah : Setelah dilakukan gelar perkara Penyidik Polri mengirimkan kembali surat pemberitahuan perkembangan perkara kepada pihak pelapor bahwa perkara yang diterima dapat di lanjutkan ke proses sidik ( perkara/kasus lanjut ), dan telah di tetapkan siapa yang menjadi tersangka, dan SPDP segera di kirim ke Kejaksaan.
d. SP2HP Model A.4 :
Adalah : surat pemberitahuan bahwa perkara yang dilaporkan dikirimkan ke JPU, atau pemberitahuan berkas perkara ada perbaikan sesuai dengan petunjuk dari JPU, berkas tidak lengkap ( P.18 , P.19 ) atau pemberitahuan penyerahan BP tahap II, Penyerahan Tersangka dan Barang Bukti.

- 4 –
e. SP2HP Model A.5 :
Adalah : Surat Pemberitahuan kepada pelapor oleh penyidik Polri bahwa perkara yang ditangani dihentikan penyidikannya dengan alasan antara lain : Tidak cukup bukti, Tersangka MD, Tersangka hilang ingatan/gila, perkara bukan Tindak Pidana, dll. Dan dibuatkan surat penetapan dan surat pemberitahuan penghentian penyidikan atau SP.3 yang disampaikan kepada JPU.

III. HASIL TINDAK LANJUT
a. Pelapor ( Masyarakat ) yang mempercayakan keluhan /permasalahanya kepada Polri merasa terlayani, dan mempermudah pelapor (masyarakat) mengetahui sejauh mana proses / perkembangan perkara/kasus yang mereka laporkan.
b. Kepercayaan masyarakat terhadap kenerja Polri semakin meningkat.
c. Bila Laporan Polisi model A maka SP2HP di kirimkan kepada Kapolda pada kesempatan pertama.
d. Setiap Pengiriman SP2HP mengetahui Dir Reskrimsus ( Pejabat yang berwenang ).
IV. TEMPAT PEMBUATAN , PENOMORAN DAN PENYAMPAIAN SP2H
a. Tempat pembuatan SP2HP di Ruang kerja penyidik masing-masing.
b. Tempat pengarsipan dan penomoran buku register B.18 di ruang / staf Bin Opsnal Dit Reskrimsus polda Lampung ( perkara/kss yg di tangani Polda)
c. Penyampaian Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan disampaikan oleh Penyidik sesuai dengan Surat perintah Penyidikan atau petugas yang di tunjuk untuk disampaikan kepada Pelapor.

V. P E N U T U P
Demikianlah Standard Operasional Prosedur ( SPO ) SP2HP ini dibuat untuk di pedomani dalam pelaksanan penanganan perkara / kasus guna peningkatan citra Polri dimata masyarakat luas, serta percepatan informasi kepada pelapor (masyarakat) yang sudah mempercayakan permasalahan kepada Kepolisian Negara Republik Indonesia, khususnya di Polda Lampung
Paraf Konseptor : . . . . .
KasubbagRenmin : . . . . .
Wadir Krimsus : . . . . .

Bandar Lampung, Febuari 2012
DIR RESKRIMSUS POLDA LAMPUNG
DONO INDARTO, S.Ik
KOMBES POL NRP 66060669

No comments:

Post a Comment