AD ART MHCL ,metro hunting club lampung



AD 
PENDAHULUAN

Sejarah Singkat Berdirinya Club

Metro Hunting Club Lampung (MHCL)  adalah suatu club berburu di Kota Metro Lampung . MHCL didirikan pada tanggal, 26 Januari 2012, yang dimotori oleh 4 orang pendiri yaitu Sdr.Hadri Purawirawan, Sdr.Andhy Gusti, Sdr.Hi.Hernaris Agung Ariyanto dan Sdr. Otong Susanto.
            MHCL terbentuk atas dasar keinginan untuk mendirikan wadah bagi para pecinta dan penghobi  senapan angin (Air Rifle) kaliber 4,5 mm dengan tujuan:
1.    Membangun persatuan dan persaudaraan dengan sesama pecinta senapan angin kaliber 4,5 mm khususnya dan club menembak dan berburu lain pada umumnya
2.    Menjadikan suatu perkumpulan yang dapat memberi contoh baik dalam menggunakan senapan angin kaliber 4,5 mm
3.    Merekatkan nilai-nilai kesetiakawanan dikalangan pengguna  senapan angin kaliber 4,5 mm dan club-club lain yang ada di Provinsi Lampung
4.    Aktif ikut serta menjaga stabilitas dan keamanan masyarakat
5.    Membangun masyarakat yang menjungjung tinggi nilai-nilai demokrasi
6.    Membantu para petani dalam memerangi dan membasmi hama terutama bersumber dari binatang pengerat seperti tikus, tupai dan babi serta hewan lain yang sifatnya merugikan manusia.

            Nama MHCL lahir berdasarkan hasil musyawarah bersama nama-nama diatas dan kemudian di follow up di jejaring sosial Facebook  kemudian direalisasikan dengan terbentuknya MHCL secara nyata.

ANGGARAN DASAR
METRO HUNTING CLUB LAMPUNG


BAB I

NAMA, WAKTU, SIFAT DAN TEMPAT KEDUDUKAN

Pasal 1

Nama
Metro Hunting Club Lampung  adalah nama organisasi yang selanjutnya di singkat MHCL


Pasal 2

Waktu

Metro Hunting Club Lampung  didirikan pada tanggal 26 Januari 2012, di Kota Metro, Lampung.


Pasal 3

Sifat dan Bentuk

Metro Hunting Club adalah organisasi menembak dab berburu mengunakan senapan angin  caliber 4,5 mm yang bersifat terbuka.


Pasal 4

Tempat dan Kedudukan

Metro Hunting Club Lampung  berkedudukan di Kota Metro, Lampung.



BAB II

Azas dan Tujuan

Pasal 5

Azas

Metro Hunting Club Lampung  adalah organisasi yang berazaskan Persaudaraan dan Persatuan.






Pasal 6

Tujuan

Metro Hunting Club Lampung  bertujuan untuk :

1.    Membangun persatuan dan persaudaraan dengan sesama pecinta senapan angin kaliber 4,5 mm, khususnya dan club menembak dan berburulain pada umumnya
2.    Menjadikan suatu perkumpulan yang dapat memberi contoh baik dalam menggunakan senapan angin kaliber 4,5 mm
3.    Merekatkan nilai-nilai kesetiakawanan dikalangan pengguna  senapan angin kaliber 4,5 mm dan club-club lain yang ada di Provinsi Lampung
4.    Aktif ikut serta menjaga stabilitas dan keamanan masyarakat
5.    Membangun masyarakat yang menjunjung tinggi nilai-nilai demokrasi
6.    Membantu para petani dalam memerangi dan membasmi hama terutama bersumber dari binatang pengerat seperti tikus, tupai dan babi serta hewan lain yang sifatnya merugikan manusia.


BAB III

STRUKTUR DAN PRINSIP CLUB

Pasal 7
Struktur Club

Struktur organisasi Metro Hunting Club Lampung tersusun sebagai berikut :
1.    Ketua di MHCL adalah pemegang amanah dari seluruh pengurus dan anggota MHCL dan tidak dapat mengambil keputusan sendiri sebelum ada musyawarah mufakat dari seluruh pengurus dan anggota MHCL
2.    Pelaksana seluruh putusan seluruh anggota MHCL
3.    Pengurus diangkat, diberhentikan, dan dibubarkan serta bertanggung jawab terhadap musyawarah pengurus MHCL
4.    Koordinator dan Anggota Chapter adalah anggota berdomisili di luar Kota Metro tetapi masih dalam Provinsi Lampung serta masyarakat  Lampung yang sedang belajar/sekolah/kerja di luar Provinsi Lampung.
                                                         
Pasal 8
Prinsip Club

1.    Bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa
2.    Demokrasi untuk mencapai musyawarah dan mupakat
3.    Sukarela dan gotong royong
4.    Saling menghormati dan rasa kepedulian sosial dan sesama
5.    Patuh terhadap organisasi

BAB IV

ATRIBUT DAN LAMBANG

Pasal 9

Logo

Logo MHCL berbentuk setengah lingkaran  dengan warna dasar putih bergambar lambang / logo MHCL.

Pasal 10

Arti Lambang dan Warna

1.    Bentuk dari Lambang MHCL, yaitu :
a)    Warna dasar : putih mengartikan MHCL untuk selalu berhati bersih dan tulus dalam melakukan apapun pada club, bersifat silih asah, silih asih,silih asuh, dan bertaqwa pada Tuhan YME.
b)    Gambar Siger : melambangkan cermin sikap hidup ulun lampung sejak lama.
c)    Bentuk setengah lingkaran didalam :
-       Warna hitam sebagai warna tanah atau bumi yang mempunyai sifat selalu memberi tidak pernah meminta. Diterapkan kepada anggota MHCL selalu memberikan sesuatu yang positif dan baik untuk perkembangan dan kemajuan club tanpa ada pamrih
-       Warna Merah berpadu dengan warna dasar putih menjadi ciri MHCL menjunjung tinggi kehormatan NKRI serta diterapkan pada anggota MHCL untuk berjiwa berani membela club dalam kebenaran.
-       Tulisan Metro Hunting Club Lampung paduan warna merah dan lis putih adalah keberanian dan kesucian MHCL untuk membantu petani membasmi hama serta
d)    Tulisan Lampung warna hijau melambangkan provinsi Lampung yang subur dan alam yang masih asri.
e)    Gambar senapan melukiskan kegiatan hunting yang menggunakan senapan anging kaliber 4,5 mm.
f)     Gambar Mimis/pellet adalah peluru berkaliber 4,5 mm.
g)    Lis kuning setengah lingkaran melambangkan tali persaudaran dan tujuan yang mulia.

2.    Seluruh anggota MHCL tidak berhak mengusik atau merubah atribut dan lambang resmi MHCL dalam kondisi apapun.
3.    Atribut, lambang, dan simbol selain logo resmi MHCL yang dibuat pengurus organisasi harus mencerminkan identitas MHCL.



Pasal 11

Motto MHCL

“mari kita tingkatkan persaudaraan antara pecinta senapan angin” artinya: seluruh anggota MHCL harus mengutamakan persaudaraan dengan sesama pecinta senapan angin kaliber 4,5mm.



BAB V

ATURAN TAMBAHAN DAN PERALIHAN

Pasal 12
  1. Hal yang belum diatur dalam Anggaran Dasar akan di atur dalam Anggaran Rumah Tangga.
  2. Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga merupakan satu kesatuan yang utuh dan tidak dapat berdiri sendiri.


Pasal 13

  1. Perubahan Anggaran Dasar/ Anggaran Rumah Tangga hanya dapat dilakukan setelah mendapat persetujuan dari seluruh pembina dan sekurang-kurangnya 2/3 anggota pengurus Club serta 2/3 dari jumlah anggota yang hadir di luar pengurus.
  2. Usulan perubahan disampaikan secara langsung pada musyawarah dengan penjelasan rinci.


 ART





ANGGARAN RUMAH TANGGA
METRO HUNTING CLUB LAMPUNG

BAB I

KEANGGOTAAN

Pasal 1

Syarat Anggota

Syarat-syarat anggota MHCL adalah :
1.    Pengurus dan Anggota dibawah chapter memiliki senapan angin kaliber 4,5 mm
2.    Warga Negara Indonesia Kota Metro khususnya dan Provinsi Lampung Umumnya
3.    Memiliki pemahaman dan menyepakati prinsip serta program MHCL
4.    Telah mengajukan permohonan dan megisi formulir anggota serta menyerahkan foto copy KTP/ SIM dan pas fhoto 2x3
5.    Bersedia mematuhi Anggaran Dasar serta Anggaran Rumah Tangga MHCL dan peraturan per Undang-undangan yang berlaku.
6.    Syarat-syarat keanggotaan secara administratif dibuat dan dilaksanakan oleh rapat pengurus club.

Pasal 2

Hak-Hak Anggota

1.    Ikut terlibat dalam aktivitas yang di selenggarakan Club
2.     Memberikan kritik dan usulan pada Club
3.    Menyampaikan usulan lisan dan tulisan pada organisasi.
4.    Mendapatkan informasi perkembangan organisasi.
5.    Berhenti atau mengundurkan diri.

Pasal 3

Kewajiban Anggota

1.    Mematuhi serta menjunjung tinggi AD/ART club
2.    Mematuhi kebijakan, keputusan dan aturan-aturan yang telah ditetapan
3.    Menjalankan program serta melaksanakan keputusan Pengurus organisasi
4.    Menghormati pendapat dan usulan sesama club
5.    Membayar iuran anggota
6.    Berperan serta dalam mengembangkan dan memajukan MHCL
7.    Menjaga nama baik MHCL
8.    Menerapkan cara mengunakan senapan angin kaliber 4,5 mm dan berburu yang baik.
9.    Mengikuti latihan menembak silluet satu minggu satu kali
10.  Mengikuti Hunting Bareng jika ada jadwalnya.
11.  Bila berhalangan hadir wajib memberi kabar pada sekretaris.





Pasal 4

Ketentuan anggota

1.    Anggota umum adalah anggota MHCL. Anggota umum boleh dari club lain, yang memiliki hobi yang sama.


BAB II

DISIPLIN ANGGOTA

Pasal 5

Sanksi

Sanksi yang diberikan pada setiap anggota, yang melanggar AD/ART serta disiplin organisasi, berupa:
1.    Teguran Lisan
2.    Teguran Tulisan
3.    Skorsing dan kehilangan haknya sebagai anggota dan harus tetap menjalankan kewajibannya
4.    Dikeluarkan dari keanggotaan Metro Hunting Club Lampung


Pasal 6
Pelaksanaan Sanksi

1.    Sanksi dilakukan atas dasar penilaian yang benar dan adil berdasarkan AD/ART
2.    Hasil keputusan diserahkan pada Ketua, dan diumumkan kepada anggota lewat sebuah surat pemberitahuan, apabila sanksi yang diberikan berupa teguran tulisan.
3.    Pencopotan anggota dilakukan secara tidak terhormat jika melanggar AD/ART Club MHCL

Pasal 7
Hak Pembelaan diri

1.    Anggota yang menerima sanksi berhak melakukan pembelaan diri di depan pengurus club
2.    Jika pembelaan diterima maka rehabilitasi harus diberikan oleh pengurus club.


BAB III

ORGANISASI CLUB

Pasal 8
Musawarah Besar

1.    Musawarah Besar (Mubes) adalah pengambilan keputusan tertinggi, dilaksanakan  sekurang-kurangnya 2 tahun sekali,  dengan sistem rotasi dalam kepengurusan MHCL Pusat dengan teknis diatur dengan musyawarah mufakat.


2.    Untuk Koordinator Chapter tidak berhak mengikuti rotasi kepengurusan MHCL.

3.    Tugas-tugas dan wewenangnya:
a)    Meminta pertanggung jawaban pengurus club yang dipilih pada priode sebelumnya.
b)    Memilih dan mengangkat pengurus untuk periode yang akan datang secara mufakat
c)    Menetapkan keputusan yang sudah dirapatkan
d)    Membuat garis-garis besar program club
e)    Menetapkan garis-garis besar kebijakan hasil mubes
f)     Memperbaiki dan menyempurnakan kembali AD/ART organisasi, kecuali pada Bab V  Anggaran Dasar.
g)    Membuat Resolusi-resolusi



Pasal 10
Pengurus Organisasi

1.    Anggota pengurus organisasi terdiri atas :
a)    Ketua
b)    Wakil Ketua
c)    Sekretaris
d)    Bendahara
e)    Koordinator Latihan
f)     Koordinator Anggota dan Chapter
g)    Para Koordinator Chapter



BAB IV

Keuangan

Pasal 13
Sumber keuangan MHCL didapat dari:
1.    Iuran wajib anggota
2.    Donasi yang tidak mengikat dari simpatisan


Pasal 14
Setiap Anggota MHCL  wajib membayar iuran rutin mingguan sesuai dengan keputusan pengurus dengan batas maksimum Rp, 5.000.-


BAB V

Pembubaran
Pasal 17

1.    MHCL  hanya dapat dibubarkan melalui rapat umum anggota dan rapat istimewa anggota yang khusus diadakan untuk itu.



2.    Pelaksanaan ketentuan mengenai pembubaran MHCL dilakukan dengan tetap memperhatikan ketentuan yang berlaku.



BAB VI

Tambahan dan Peralihan

Pasal 18
Hal-hal yang belum diatur dalam AD/ART akan diatur dalam Musawarah besar


BAB VII

Penutup
Pasal 19

1.    Setiap anggota MHCL dianggap telah mengetahui AD/ART
2.    Perselisihan dalam penafsiran AD/ART diputuskan pengurus bersama-sama dengan musyawarah mupakat.


Pasal 20
AD/ART ini berlaku sejak tanggal ditetapkan.







LAMPIRAN – LAMPIRAN

1.    Gambar Logo Resmi MHLC



 










2.    Gambar Stempel MHCL






No comments:

Post a Comment