AD
PENDAHULUAN
Sejarah
Singkat Berdirinya Club
Metro
Hunting Club Lampung (MHCL) adalah suatu club berburu di Kota Metro
Lampung . MHCL didirikan pada tanggal, 26 Januari 2012, yang dimotori oleh 4
orang pendiri yaitu Sdr.Hadri Purawirawan, Sdr.Andhy Gusti, Sdr.Hi.Hernaris Agung Ariyanto dan Sdr. Otong Susanto.
MHCL
terbentuk atas dasar keinginan untuk mendirikan wadah bagi para pecinta dan
penghobi senapan angin (Air Rifle) kaliber 4,5 mm dengan tujuan:
1. Membangun
persatuan dan persaudaraan dengan sesama pecinta senapan angin kaliber 4,5 mm khususnya
dan club menembak dan berburu lain pada umumnya
2. Menjadikan
suatu perkumpulan yang dapat memberi contoh baik dalam menggunakan senapan
angin kaliber 4,5 mm
3. Merekatkan
nilai-nilai kesetiakawanan dikalangan pengguna senapan angin kaliber 4,5 mm dan club-club
lain yang ada di Provinsi Lampung
4. Aktif
ikut serta menjaga stabilitas dan keamanan masyarakat
5. Membangun
masyarakat yang menjungjung tinggi nilai-nilai demokrasi
6. Membantu para
petani dalam memerangi dan membasmi hama terutama bersumber dari binatang pengerat
seperti tikus, tupai dan babi serta hewan lain yang sifatnya merugikan manusia.
Nama MHCL lahir berdasarkan hasil musyawarah
bersama nama-nama diatas dan kemudian di follow up di jejaring sosial
Facebook kemudian direalisasikan dengan
terbentuknya MHCL secara nyata.
ANGGARAN DASAR
METRO
HUNTING CLUB LAMPUNG
BAB I
NAMA, WAKTU, SIFAT
DAN TEMPAT KEDUDUKAN
Pasal 1
Nama
Metro Hunting Club Lampung adalah nama organisasi yang selanjutnya di
singkat MHCL
Pasal 2
Waktu
Metro
Hunting Club Lampung didirikan pada
tanggal 26 Januari 2012, di Kota Metro, Lampung.
Pasal 3
Sifat dan Bentuk
Metro Hunting Club adalah organisasi menembak
dab berburu mengunakan senapan angin
caliber 4,5 mm yang bersifat terbuka.
Pasal 4
Tempat dan Kedudukan
Metro Hunting Club Lampung berkedudukan di Kota Metro, Lampung.
BAB II
Azas dan Tujuan
Pasal 5
Azas
Metro Hunting Club
Lampung adalah organisasi yang
berazaskan Persaudaraan dan Persatuan.
Pasal 6
Tujuan
Metro Hunting Club
Lampung bertujuan untuk :
1. Membangun
persatuan dan persaudaraan dengan sesama pecinta senapan angin kaliber 4,5 mm, khususnya
dan club menembak dan berburulain pada umumnya
2. Menjadikan
suatu perkumpulan yang dapat memberi contoh baik dalam menggunakan senapan
angin kaliber 4,5 mm
3. Merekatkan
nilai-nilai kesetiakawanan dikalangan pengguna senapan angin kaliber 4,5 mm dan club-club
lain yang ada di Provinsi Lampung
4. Aktif
ikut serta menjaga stabilitas dan keamanan masyarakat
5. Membangun
masyarakat yang menjunjung tinggi nilai-nilai demokrasi
6. Membantu para
petani dalam memerangi dan membasmi hama terutama bersumber dari binatang pengerat
seperti tikus, tupai dan babi serta hewan lain yang sifatnya merugikan manusia.
BAB III
STRUKTUR DAN PRINSIP CLUB
Pasal 7
Struktur Club
Struktur organisasi Metro
Hunting Club Lampung tersusun sebagai berikut :
1.
Ketua
di MHCL adalah pemegang amanah dari seluruh pengurus dan anggota MHCL dan tidak
dapat mengambil keputusan sendiri sebelum ada musyawarah mufakat dari seluruh
pengurus dan anggota MHCL
2.
Pelaksana
seluruh putusan seluruh anggota MHCL
3.
Pengurus
diangkat, diberhentikan, dan dibubarkan serta bertanggung jawab terhadap musyawarah
pengurus MHCL
4.
Koordinator
dan Anggota Chapter adalah anggota berdomisili di luar Kota Metro tetapi masih
dalam Provinsi Lampung serta masyarakat Lampung yang sedang belajar/sekolah/kerja di
luar Provinsi Lampung.
Pasal 8
Prinsip Club
1.
Bertaqwa
kepada Tuhan Yang Maha Esa
2.
Demokrasi
untuk mencapai musyawarah dan mupakat
3.
Sukarela
dan gotong royong
4.
Saling
menghormati dan rasa kepedulian sosial dan sesama
5.
Patuh
terhadap organisasi
BAB IV
ATRIBUT DAN LAMBANG
Pasal 9
Logo
Logo MHCL berbentuk setengah lingkaran dengan warna dasar putih bergambar lambang /
logo MHCL.
Pasal 10
Arti Lambang dan Warna
1.
Bentuk
dari Lambang MHCL, yaitu :
a)
Warna
dasar : putih mengartikan MHCL untuk selalu berhati bersih dan tulus dalam
melakukan apapun pada club, bersifat silih asah, silih asih,silih asuh, dan
bertaqwa pada Tuhan YME.
b)
Gambar
Siger : melambangkan cermin sikap hidup ulun lampung sejak lama.
c)
Bentuk
setengah lingkaran didalam :
-
Warna
hitam sebagai warna tanah atau bumi yang mempunyai sifat selalu memberi tidak
pernah meminta. Diterapkan kepada anggota MHCL selalu memberikan sesuatu yang
positif dan baik untuk perkembangan dan kemajuan club tanpa ada pamrih
-
Warna
Merah berpadu dengan warna dasar putih menjadi ciri MHCL menjunjung tinggi
kehormatan NKRI serta diterapkan pada anggota MHCL untuk berjiwa berani membela
club dalam kebenaran.
-
Tulisan
Metro Hunting Club Lampung paduan warna merah dan lis putih adalah keberanian
dan kesucian MHCL untuk membantu petani membasmi hama serta
d)
Tulisan
Lampung warna hijau melambangkan provinsi Lampung yang subur dan alam yang
masih asri.
e)
Gambar
senapan melukiskan kegiatan hunting yang menggunakan senapan anging kaliber 4,5
mm.
f)
Gambar
Mimis/pellet adalah peluru berkaliber 4,5 mm.
g)
Lis
kuning setengah lingkaran melambangkan tali persaudaran dan tujuan yang mulia.
2.
Seluruh
anggota MHCL tidak berhak mengusik atau merubah atribut dan lambang resmi MHCL
dalam kondisi apapun.
3.
Atribut,
lambang, dan simbol selain logo resmi MHCL yang dibuat pengurus organisasi
harus mencerminkan identitas MHCL.
Pasal 11
Motto MHCL
“mari kita tingkatkan persaudaraan antara
pecinta senapan angin” artinya: seluruh anggota MHCL harus mengutamakan persaudaraan
dengan sesama pecinta senapan angin kaliber 4,5mm.
BAB V
ATURAN TAMBAHAN DAN
PERALIHAN
Pasal 12
- Hal yang belum diatur dalam Anggaran Dasar akan di atur dalam Anggaran Rumah Tangga.
- Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga merupakan satu kesatuan yang utuh dan tidak dapat berdiri sendiri.
Pasal 13
- Perubahan Anggaran Dasar/ Anggaran Rumah Tangga hanya dapat dilakukan setelah mendapat persetujuan dari seluruh pembina dan sekurang-kurangnya 2/3 anggota pengurus Club serta 2/3 dari jumlah anggota yang hadir di luar pengurus.
- Usulan perubahan disampaikan secara langsung pada musyawarah dengan penjelasan rinci.
ART
ANGGARAN
RUMAH TANGGA
METRO
HUNTING CLUB LAMPUNG
BAB I
KEANGGOTAAN
Pasal 1
Syarat Anggota
Syarat-syarat anggota MHCL adalah :
1.
Pengurus
dan Anggota dibawah chapter memiliki senapan angin kaliber 4,5 mm
2.
Warga
Negara Indonesia Kota Metro khususnya dan Provinsi Lampung Umumnya
3.
Memiliki
pemahaman dan menyepakati prinsip serta program MHCL
4.
Telah
mengajukan permohonan dan megisi formulir anggota serta menyerahkan foto copy
KTP/ SIM dan pas fhoto 2x3
5.
Bersedia
mematuhi Anggaran Dasar serta Anggaran Rumah Tangga MHCL dan peraturan per Undang-undangan
yang berlaku.
6.
Syarat-syarat
keanggotaan secara administratif dibuat dan dilaksanakan oleh rapat pengurus club.
Pasal 2
Hak-Hak Anggota
1.
Ikut
terlibat dalam aktivitas yang di selenggarakan Club
2.
Memberikan kritik dan usulan pada Club
3.
Menyampaikan
usulan lisan dan tulisan pada organisasi.
4.
Mendapatkan
informasi perkembangan organisasi.
5.
Berhenti
atau mengundurkan diri.
Pasal 3
Kewajiban Anggota
1.
Mematuhi
serta menjunjung tinggi AD/ART club
2.
Mematuhi
kebijakan, keputusan dan aturan-aturan yang telah ditetapan
3.
Menjalankan
program serta melaksanakan keputusan Pengurus organisasi
4.
Menghormati
pendapat dan usulan sesama club
5.
Membayar
iuran anggota
6.
Berperan
serta dalam mengembangkan dan memajukan MHCL
7.
Menjaga
nama baik MHCL
8.
Menerapkan
cara mengunakan senapan angin kaliber 4,5 mm dan berburu yang baik.
9.
Mengikuti
latihan menembak silluet satu minggu satu kali
10.
Mengikuti
Hunting Bareng jika ada jadwalnya.
11.
Bila
berhalangan hadir wajib memberi kabar pada sekretaris.
Pasal 4
Ketentuan anggota
1.
Anggota
umum adalah anggota MHCL. Anggota umum boleh dari club lain, yang memiliki hobi
yang sama.
BAB II
DISIPLIN ANGGOTA
Pasal 5
Sanksi
Sanksi yang diberikan pada setiap anggota,
yang melanggar AD/ART serta disiplin organisasi, berupa:
1.
Teguran
Lisan
2.
Teguran
Tulisan
3.
Skorsing
dan kehilangan haknya sebagai anggota dan harus tetap menjalankan kewajibannya
4.
Dikeluarkan
dari keanggotaan Metro Hunting Club Lampung
Pasal 6
Pelaksanaan Sanksi
1.
Sanksi
dilakukan atas dasar penilaian yang benar dan adil berdasarkan AD/ART
2.
Hasil
keputusan diserahkan pada Ketua, dan diumumkan kepada anggota lewat sebuah
surat pemberitahuan, apabila sanksi yang diberikan berupa teguran tulisan.
3.
Pencopotan
anggota dilakukan secara tidak terhormat jika melanggar AD/ART Club MHCL
Pasal 7
Hak Pembelaan diri
1.
Anggota
yang menerima sanksi berhak melakukan pembelaan diri di depan pengurus club
2.
Jika
pembelaan diterima maka rehabilitasi harus diberikan oleh pengurus club.
BAB III
ORGANISASI CLUB
Pasal 8
Musawarah Besar
1.
Musawarah
Besar (Mubes) adalah pengambilan keputusan tertinggi, dilaksanakan sekurang-kurangnya 2 tahun sekali, dengan sistem rotasi dalam kepengurusan MHCL
Pusat dengan teknis diatur dengan musyawarah mufakat.
2.
Untuk
Koordinator Chapter tidak berhak mengikuti rotasi kepengurusan MHCL.
3.
Tugas-tugas
dan wewenangnya:
a)
Meminta
pertanggung jawaban pengurus club yang dipilih pada priode sebelumnya.
b)
Memilih
dan mengangkat pengurus untuk periode yang akan datang secara mufakat
c)
Menetapkan
keputusan yang sudah dirapatkan
d)
Membuat
garis-garis besar program club
e)
Menetapkan
garis-garis besar kebijakan hasil mubes
f)
Memperbaiki
dan menyempurnakan kembali AD/ART organisasi, kecuali pada Bab V Anggaran Dasar.
g)
Membuat
Resolusi-resolusi
Pasal 10
Pengurus Organisasi
1.
Anggota
pengurus organisasi terdiri atas :
a)
Ketua
b)
Wakil
Ketua
c)
Sekretaris
d)
Bendahara
e)
Koordinator
Latihan
f)
Koordinator
Anggota dan Chapter
g)
Para
Koordinator Chapter
BAB IV
Keuangan
Pasal 13
Sumber keuangan MHCL
didapat dari:
1.
Iuran
wajib anggota
2.
Donasi
yang tidak mengikat dari simpatisan
Pasal 14
Setiap Anggota MHCL wajib membayar iuran rutin mingguan sesuai
dengan keputusan pengurus dengan batas maksimum Rp, 5.000.-
BAB V
Pembubaran
Pasal 17
1.
MHCL
hanya dapat dibubarkan melalui rapat
umum anggota dan rapat istimewa anggota yang khusus diadakan untuk itu.
2.
Pelaksanaan
ketentuan mengenai pembubaran MHCL dilakukan dengan tetap memperhatikan
ketentuan yang berlaku.
BAB VI
Tambahan dan
Peralihan
Pasal 18
Hal-hal
yang belum diatur dalam AD/ART akan diatur dalam Musawarah besar
BAB VII
Penutup
Pasal 19
1.
Setiap
anggota MHCL dianggap telah mengetahui AD/ART
2.
Perselisihan
dalam penafsiran AD/ART diputuskan pengurus bersama-sama dengan musyawarah
mupakat.
Pasal 20
AD/ART
ini berlaku sejak tanggal ditetapkan.
LAMPIRAN – LAMPIRAN
1.
Gambar
Logo Resmi MHLC
2.
Gambar
Stempel MHCL
No comments:
Post a Comment